SIDAKPOST.ID, TEBO – Tiga orang penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebo, Sabtu (2/5). Pelaku ditangkap di simpang Betung, dusun Tambak Sari, desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, SH mengatakan petugas awalnya berhasail menangkap pelaku Heri Bin Jumingin (36) warga Lubuk Pakam. Saat digeledah, dari pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
“Setelah pelaku Heri ditangkap, kemudian kita kembali melakukan pengembangan. Selanjutnya kita berhasil menangkap pelaku Fajri Bin Iskandar (18) dengan pelaku Andi Hasan (24) ,” ujar Iptu P Sagala, Minggu (3/5).
Dijelaskannya, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan shabu seberat 0,16 gr . 1 kotak rokok Rmx Bold. Uang tunai Rp 100.000. Satu buah dompet warna hitam. 1 unit HP vivo Y91 warna biru Hitam.
Selain itu juga ada 1 unit HP oppo A5s warna Hitam. 1 unit HP OPPO A5s warna biru. 1 unit sepeda motor mega pro warna hitam tanpa nomor polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara ,” tutupnya. (cr1)