Bandar dan Kurir Sabu di Tebo Diringkus Polisi, Satu Pelaku Warga Sumbar

SIDAKPOST. ID, TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan tiga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu satu diantaranya merupakan bandar.

Mereka diantaranya berinisial ZB (37), AR (39), keduanya warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Kemudian HK (36) warga Desa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu P. Sagala membenarkan usai mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya diamankan, berdasarkan laporan masyarakat di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan Vll Koto, sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Partoli dengan Sepeda, Kapolres Merangin Cek Kampung Tangguh

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ZB ( 37) sebagai kurir di sebuah pondok tepi sungai. Kemudian dilakukan pengembangan, Tim berhasil mengamankan pelaku HK (36) dan AR (39) yang merupakan bandar narkoba di dua lokasi yang berbeda,” terang Kasat.

Dikatakan, dari tangan pelaku ZB ditemukan barang bukti, 10 paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 2,28 gram. Kemudian ditemukan pula tiga lembar plastik klip pagoda, dan satu buah kotak permen pagoda.

Baca Juga :  3 Tahun Bekerja di Malaysia, TKI Pulang Dalam Kondisi Buntung

Sementara barang bukti yang ditemukan dari pelaku HK, diantaranya satu paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 0,31 gram. Kemudian satu unit HP Nokia 105 warna hitam, dan satu kotak rokok Marlboro.

Sedangkan barang bukti dari tangan pelaku AR, 8 paket kecil diduga sabu-sabu seberat bruto 6,16 gram, kotak permen pagoda, serta uang tunai Rp.240 ribu.

“Ketiganya bersama barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Mapolres Tebo, guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (nwr)