Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD. (Adv/ly)