SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat konferensi pesr, di Mapolres Tebo, Senin (19/8/2819). Tiga tersanka berhasil diamankan.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman dalam konferensi pers mengatakan, ada tiga tersangka yang telah diamankan pada kasus tersebut.
Tiga tersangka Karhutla yakni Albert Simbolon (65) warga Rt.19 Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Dia diamankan saat Tim melaksanakan patroli di seputaran Dusun Manggatal Desa tersebut, Selasa (13/8) lalu.
Diakatakan Kapolres, saat itu, tersangka Albert Simbolon tengah berjalan dari lokasi lahan yang terbakar menuju pondok. Saat dihampiri dan ditanya petugas, tersangka mengaku dia yang telah membakar lahan tersebut.
Dihari yang sama, polisi juga menangkap Mulyono (51) warga Rt.19 Desa Suo Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Tersangka ditangkap Tim Patroli ketika sedang berusaha memadamkan api bersama 3 orang rekannya di kebun milik dia.” Dua tersangka ini, ditangkap di lokasi kejadian, tapi berbeda TKP,” ucap Kapolres.
Selanjutnya, polisi juga menangkap Krispati Giawa (32), Kamis (25/8) kemarin. Tersangka asal Nias ini, ditangkap di lahan yang berada di koridor Rt.15 Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay. “Dia kita tangkap saat duduk-duduk menjaga api di kebun miliknya,” ujar Kapolres lagi.
Kapolres juga mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa manchis, kayu sisa bakaran, parang, galon air minum, cangkul dan beberapa batang bibit kelapangan sawit.
“Hasil introgasi petugas, ketiga tersangka mengaku sengaja membakar lahan mereka, dengan tujuan membersihkan lahan yang sudah mereka tebas. Lahan itu, akan ditanami kelapa sawit, ” ungkap Kapolres.