SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau seperti sekarang ini dominan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dimana – mana, terjadinya kebakaran tersebut biasanya dipicu kelalaian orang membuang puntung rokok maupun
membakar sampah disembarang tempat yang berdampak kebakaran meluas.
Menyikapi rawan terjadi kebakaran dimusim kemarau, Babinsa 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute menggandeng lntas sektoral instansi terkait, gencar menggelar Sosialisasi Karhutla dan Patroli pencegahan kebakaran.
Dimusim kemarau areal tandus serta dedaunan maupun sampah kering, sehingga apabila tekena titik api dengan mudah cepat terbakar meluas. Oleh sebab itu kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memanfaatkan api, baik dirumah maupun diluar rumah atau dimana saja berada.
Hal itu dikatakan oleh Babinsa Serma Suraji Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang pada saat gelar Sosialisasi Karhutla, yang dihadiri anggota BPD, Petugas Damkar, Tokoh Masyarakat,Tokoh pemuda dan warga. Bertempat di Jalan Pringgodani Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Babinsa Serma Suraji lebih jauh menjelaskan, dampak kebakaran hutan dan lahan maupun lainnya dapat merusak lingkungan hidup serta memusnahkan kehidupan, yang berdampak membawa kerugian harta dan Benda.
” Berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU No 39 tahun 2014 tentang kehutanan dan 187 KUHPidana tentang pembakaran. Maka Pelaku Karhutla diancam pidana kurungan penjara 15 tahun, serta denda Rp 15 Milyar,” ujar Babinsa Serma Suraji.
Anggota BPD Purwoharjo Habib Sholeh mengatakan, pihaknya sangat mendukung digelarnya Sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan dari pihak Koramil 416 – 07 maupun Damkar Unit Kecamatan Rimbo Bujang.