Babinsa Riduan Koramil 416-07, Ajak Warga Jangan Meracun Ikan Sungai

SIDAKPOST.ID, TEB0 – Untuk mengantisipasi dan mencegah para pencari ikan dengan menggunakaan insektisida atau racun di Sungai Desa Sei Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Babinsa Serda Riduan Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute memberikan sosialisasi kepada warga pencari ikan agar tidak mencari ikan di Sungai dengan cara meracun, menggunakan
insektisida, potasium maupun strom.

Karena dapat berakibat merusak habitat kehidupan di Sungai seperti ikan populasinya berkurang, apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah di Sungai.

Babinsa Desa Sei Pandan Serda Riduan dikonfirmasi membenarkan, dirinya komsos dan sosialisasi krpada warga tentang larangan meracun dan menyetrom ikan di Sungai, karena dapat merusak eko system habitat kehidupan di Sungai.

Baca Juga :  Jenderal Dudung Tanam Jagung Perdana di Tebo

“Kepada warga atau pencari ikan di Sungai dilarang menggunakan Insektisida, potasium dan Strom sesuai aturan yang ada pada Perda Kabupaten Tebo, pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara,” tutur Babinsa Serda Riduan.

Baca Juga :  Babinsa 416-01/Rantau Pandan, Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Ketua RT M.Amri mengucapkan terima kasih kepada bapak Babinsa yang telah menyampaikan sosialisasi tentang larangan meracun ikan di Sungai, sehingga warga bisa sadar memahami tidak diperbolehkannya mencari ikan dengan cara meracun.

“Dengan adanya sosialisasi tentang larangan meracun ikan di Sungai, sehingga nantinya tidak ada pencari ikan di Sungai dengan cara meracun, “pungkas Ketua RT M.Amri. (asa)