SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serda Agus Nawanto Koramil 416-07/Rimbo Bujang dan Bhabin Kamtibmas (BKTM) Aipda Syamsul Ma’arif Polsek Rimbo Bujang, menghimbau dan mewanti – wanti kepada masyarakat diwilayah binaannya supaya tidak melakukan penangkapan atau mencari ikan di Sungai atau tempat lainnya dengan cara meracun menggunakan insektisida, Strum serta bahan berbahaya lainnya.
Pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi berat, seperti dipenjara dan denda sejumlah uang serta sanksi ini berlaku kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Hal tersebut dikatakan oleh Babinsa Agus dan BKTM Syamsul pada saat mengecek debit air Sungai Alai, bertempat di Jalan Pahlawan atau Jalan 10 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Babinsa Serda Agus Nawanto didampingi BKTM Aipda Syamsul Ma’arif dikonfirmasi menuturkan, bahwa pengecekkan debit sir Sungai Alai karena beberapa pekan ini sering turun hujan di Rimbo Bujang.
” Hasil pengecekkan kita, bahwa debit air Sungai Alai saat ini mengalami naik, namun dengan kondisi ini masih jauh terjadinya banjir,” kata Babinsa Serda Serda Nawanto, Pada Rabu (06/01/2021).
Dikatakannya, selain larangan menangkap ikan dengan bahan yang membahayakan juga warga dilarang membuang sampah di Sungai, karena bisa fatal dapat memimbulkan banjir dimusim penghujan.
” Mari kita jaga dan lestarikan Sungai dari pencemaran dan lainnya, sehingga Sungai yang alami dapat diwariskan kepada anak cucu kita dimasa mendatang,” pungkasnya.
Untuk diketahui Undang – Undang No 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 84, bahwa Pelaku Penangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam Pidana Penjara maksimal 6 Tahun, serta maksimal denda Uang Rp 1,2 Milyar. (asa)