SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu beraudiensi denga PJ Bupati Sarolangun , Dr. Ir. Bachril Bakri.
Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPDkepada dilakukan Tim Pembina SAmsat Jambi dalam apat koordinasi tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan Pajak Opsen di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Sarolangun, Selasa (04/06/2024) lalu.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati menjelaskan perihal tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi oleh Tim Pembina Samsat Daerah Jambi.
Menurutnya, berdasarkan data internal Jasa Raharja, sampai dengan Mei 2024, tingkat outstanding kendaraan bermotor yang tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotornya sebesar 60,59 persen.
“Rapat hingga audiensi bersama PJ Bupati Sarolangun, merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukan tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksanaanya Jasa Raharja Cabang Jambi dukung,” ujar Ayu Kepala PT. JASA Raharja Cabang Jambi.
Dampak yang diharapakan Jasa Raharja dalam pemberlakuan UU Nomer 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Pajak Opsen di wilayah Provinsi Jambi sejalan dengan BPKPD Provinsi Jambi bisa berkontribusi meningkatkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Sarolangun dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.