SUNGAI PENUH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kerinci kembali megamankan tujuh orang pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja dari tiga tempat berbeda di wilayah Kota Sungai Penuh, Rabu (19/06).
Selain mengamankan pelaku, Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 20 paket dan satu linting ganja siap isap.
Tujuh orang yang di amankan ialah YND (22) Alamat Koto Lanang dari salah satu rumah makan di Desa Gendang dan MA (18) diamankan dirumahnya di Dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal.
Selanjutnya GP (18) alamat Desa Permenti, Pondok Tinggi, EF (19) alamat Desa Renah Surian Pondok Tinggi, TS (17) Alamat Desa Gedang, BE (20) alamat Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal.
Dan ZD (20) alamat Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, kelima pemuda tersebut diamankan dari ruang PKK Kantor Camat Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci AKBP. Dwi Mulyanto dalam Konfrensi Pers mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan karena telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres. (Iy)