Antisipasi Arus Mudik, Kementerian BUMN Gelar Mudik Sehat Mudik Aman

Jasa Raharja Dalam konferensi pers di Jakarta/Foto : sidakpost.id (ratna/jasa raharja)

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam kesempatan yang sama menjelaskan, berdasarkan survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan RI pada Lebaran tahun 2022 ini ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat mencapai 85 juta orang dengan 40 juta di antaranya menggunakan kendaraan pribadi.

Program Mudik Aman Mudik Sehat Bareng BUMN 2022 ini sebagai upaya agar masyarakat dipastikan aman dalam perjalanan dan tetap sehat saat bertemu keluarganya di daerah,”katanya.

Rivan memastikan bahwa mudik gratis ini mengikuti anjuran pemerintah, yakni warga harus divaksin lengkap dan booster. Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster, Jasa Raharja melalui kolaborasi BUMN menyediakan gerai vaksinasi di lokasi pengambilan seragam peserta mudik. Selain vaksinasi, syarat lainnya yang harus dipenuhi pemudik yakni memiliki sepeda motor dan SIM.

Baca Juga :  Serma Sukarman: Pastikan Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

Dijelaskannya, satu orang pendaftar dibolehkan mengajak maksimal 4 orang dewasa (3 tahun ke atas), pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga (dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir), dan satu orang pendaftar hanya boleh terdaftar 1 kali.

Pada penyelenggaraan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini terasa berbeda dengan mudik tahun sebelumnya dimana seluruh proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara online.

Baca Juga :  Hadiri Buka Bersama JOIN Tebo, Ini Penegasan dari DPW JOIN Jambi

“Masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan juga website resmi BUMN penyelenggara mudik. Demikian juga saat proses verifikasi tiket baik bus dan kereta api semua melalui aplikasi sehingga tetap sesuai standar protokol kesehatan,” tambah Rivan.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.