SIDAKPOST.ID, JAMBI – Mendapatkan data dan informasi terkait peraturan perundangan-undangan, arah kebijakan nasional, anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Kemantren LHK RI, Selasa (30/8/2022).
Dalam studi banding itu, pihaknya konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Baca Juga : Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Dorong Pemprov urus Pembebasan Lahan kepada Masyarakat
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, tujuan studi banding itu gali informasi dan konsultasi perundangan, termasuk isu-isu strategis, program dan kegiatan pemerintah
pusat.
“Khususnya sesuai peran dan fungsi Kementerian LHK RI untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemanfaatan, pelestarian sumber daya alam, perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Ivan Wirata.
Baca Juga : Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tampung Aspirasi dari Ojol
Pada konsultasi itu pihaknya juga mempertanyakan, dalam menerapkan Ranperda tersebut apa yang menjadi keharusan, sesuai kewenangan pemerintah Provinsi.