Sejumlah lembaga anti korupsi pun mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dapat menuntaskan persoalan penyimpangan anggaran pada APBD, termasuk bila melibatkan para calon-calon gubernur yang akan bertarung pada Pilgub 2018 mendatang.
Kejati pun diminta bersikap transparan dan tidak tebang pilih. “Kejati harus profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi APBD,” tegas Agung Irawansyah, Ketua Umum Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (SIMULASI).
Apalagi, lanjut Agung, persoalan ini sudah masuk tahap penyidikan. “Persoalan ini tidak boleh menguap begitu saja, apalagi ini menyangkut salah satu petinggi parpol yang ikut nyalon gubernur. Kejati harus profesional, jangan mentang-mentang pejabat lantas kasus ini dipetieskan diam-diam oleh Kejati,” tukasnya.
Arinal Djunaidi saat menjabat Sekdaprov Lampung, yang notabene Pembina PNS tertinggi di Pemprov Lampung, malah melakukan hal yang tidak etis. Selain menjabat Sekdaprov, ia juga merangkap sebagai Tenaga Ahli.
“Ini terjadi pelanggaran dalam peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov Lampung, dimana perubahan Pergub dari No. 72 Tahun 2014 menjadi No. 24 Tahun 2015, karena Pergub yang berlaku mengatur hal-hal yang belum diatur mengikuti Peraturan Menteri tentang harga satuan barang dan jasa, bukan menerbitkan Perubahan Daerah,” katanya. (Sp)