SIDAKPOST.ID, TEBO – Salah satu Aktivis Tebo Salim mengatakan bahwa Rehab Sanggar Dekranasda tanpa ada di pasang papan anggaran diduga proyek siluman, proyek tersebut berlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi KM 3 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo – Jambi.
“Masyarakat berhak mengetahui sekaligus mendapatkan informasi serta keberadaan proyek tersebut, karena ini anggaran Negara yang digunakan, sehingga semua elemen berhak mendapatkan informasi berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” sebut Aktivis Tebo Salim, kepada sidakpost.id, Rabu (14/12/2022).
Lanjut Salim, pantauan dan investigasi di lapangan pengerjaan Rehab Sanggar Dekranasda tersebut, sudah berjalan sejak beberapa Minggu yang lalu, tetapi tidak seperti halnya pembangunan proyek aset pemerintah lainnya.
Karena proyek ini tidak ada memasang papan nama, sehingga tidak diketahui spesifikasinya seperti, berapa anggaran, kapan dimulai dan kapan berakhirnya.
Untuk diketahui, pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d) merupakan hal patut dipertanyakan.
Karena proyek tidak ada plangnya sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
“Berdasarkan hasil pantauan proyek ini menggunakan anggaran APBD-P tahun 2022, yang dikerjakan oleh CV Budi Mulia beralamat di Kabupaten Merangin. Kuat dugaan ada indikasi kongkalikong di lingkaran istana Tebo yang mana kita ketahui Pj Bupati sebelumnya berdinas di Merangin,” tegas Salim.
Imbuh Salim, apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan. sejumlah proyek Rehab berat atau sedang walau dananya bersumber dari APBD tentu dananya pakai uang negara.