Fraksi Dewan Muaro Jambi Sampaikan Pandangan Umum atas RAPBD 2023

Fraksi -fraksi DPRD Muaro Jambi Sampaikan Pandangan Umum atas RAPBD 2023. Selasa (01/11). Foto : sidakpost.id/Munawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Sebanyak 7 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Muaro Jambi, menyampaikan masukan melalui pemandangan umum atas Raperda tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (01/11/2022).

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil ketua ll DPRD Ahmad Haikal didampingi Sekwan dan semua Anggota DPRD. Tampak hadir Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono beserta jajarannya.

Wakil ketua II DPRD Ahmad Haikal mengatakan, terimah kasih atas kehadiran semuanya pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD.

Baca Juga :  Ratusan Paket Sembako Dibagi Untuk Petugas Kebersihan Oleh Pemkab Bungo

“Mari bersama-sama mendengarkan penyampaian pandangan umum dari setiap Fraksi- Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023,” tutur Haikal.

Juru bicara dari Fraksi PKB Jurjani menyampaikan, kebijakan rencana kerja pembagunan Daerah APBD pada tahun 2023 yang bertema kebijakan produktifitas.

Seperti biasanya Transformasi Ekonomi yang eklusif dan berkelanjutan harus menjadi kebijakan bersama antara eksekutif dan legislative dalam mengambil keputusan dalam menghadapi perjanjian resiko ekonomi baik itu logistik maupun global.

“Fraksi PKB bertangungjawab dan memastikan kegiatan yang direncanakan bisa sejalan menegakan keadilan untuk masyarakat Kabupaten Muaro jambi, oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan ekonomi Negara pada tahun Anggaran 2023, tetap harus didorong untuk mendapatkan peran,” ungkap Jurjani.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Hadiri Rapurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2023

Selanjutnya, juru bicara dari Fraksi PAN Ulil Amri menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar betul-betul konsisten dengan program kebijakan strategis yang terdampak spesifikan, terhadap undang-undang dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan distribusi kartu Anggaran yang harus sesuai dengan kebutuhan dan berpihak kepada aspirasi masyarakat.