SIDAKPOST.ID, JAMBI – Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui dua perkara tindak pidana umum, yang dihentikan dan diselesaikan melalui Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
Dua perkara itu berada di Kejaksaan Negeri Batanghari dan Tebo. Penyelesaian perkara ini berlangsung lewat vidcon Kejati Jambi, pada Senin (11/07/2022).
Pengajuan permohonan penghentian perkara pertama, dipaparkan oleh Kajari Batanghari Sugih Carvalho. Dia menyampaikan kronologis perkara atas nama tersangka Rubianto yang pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat tersangka masuk rumah saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban, karena tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha bangsal Batu Bata,” paparnya.
Saat masuk ke rumah Sukinah lanjutnya, tersangka melihat 1 dompet warna pink berisi uang, kartu identitas dan STNK sepeda motor atas nama Sukinah. Selain itu, ada juga handphone Oppo A5s warna biru, dan 1 handphone Nokia senter warna biru yang terletak di atas meja kaca.
Kemudian, tersangka mengambil barang-barang tersebut dan memasukkan ke dalam tas milik tersangka. Saat hendak keluar rumah, terdapat satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna putih milik saksi beserta kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor. Sehingga tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya.
Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut, tersangka mengaku bahwa uang curian digunakan untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung.