Edukasi Jadi Nilai Penting untuk Memberantas Kekerasan Terhadap Perempuan

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Beberapa hari yang lalu kasus kekerasan terhadap Sarah, perempuan asal Cianjur menambah buku hitam kekerasan terhadap perempuan.

Tercatat, pada 2017 dilaporkan terjadi 500-an kekerasan terhadap perempuan, jumlahnya naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 936 kasus.

Sementara itu, Laporan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkap bahwa 947 perempuan dan anak di Jakarta pernah mengalami kekerasan selama 2020.

Rinciannya, sebanyak 453 perempuan dan 494 anak yang menjadi korban, kata data P2TP2A Jakarta yang didapatkan Suara.com.

Baca Juga :  FBN Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Angka tersebut menurun dibandingkan yang pernah tercatat pada tahun 2019 sebanyak 1.179 kasus.

KDRT merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan yaitu sebanyak 386 kasus, kemudian kekerasan seksual 311 kasus, trafficking 125 kasus, kasus lain sebanyak 125.

Melihat kasus yang cukup besar, Komisi Nasional Perempuan menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Tahun ini, Komnas mengusung tema Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban. Fokus utama dari kampanye tersebut untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Wagub Jambi Hadiri Purna Siswa Bina Bangsa di Rimbo Bujang

“Dalam lima tahun terakhir terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual. Ini pelaporan dari lembaga layanan, lembaga pemerintah, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan,” kata Satywanti Mashudi, komisioner Komnas Perempuan.

Satywanti mengatakan, 7.344 kasus dicatat sebagai perkara pemerkosaan. Namun, kurang dari 30 persen yang diproses hukum. Menurut dia, kecilnya penanganan hukum ini menunjukkan bahwa aspek substansi belum mengenai sejumlah tindak kekerasan seksual, tapi hanya mencakup pada definisi yang terbatas.