SIDAKPOST.ID, BUNGO – Mantan Pjs Rio Dusun Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tamah Tumbuh. Inisial SH, diduga kuat terlibat kasus proyek fiktif pada tahun 2020. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp 129.600.000. Hingga berujung kasus itu dilaporkan oleh anggota BPD kepada pihak Kepolisian.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Tinggi Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh Pauzi dengan tegas mengatakan, kalau seluruh anggota BPD ingin mantan Pjs Rio Dusun Tebing Tinggi Uleh, segera mengembalikan uang yang sudah dia pakai selama menjadi Pjs Rio.
“Karena kami tak ingin, masyatakat menilai BPD tidak bekerja. Padahal selama ini, sudah diingat kepada mantan Pjs Rio segera mengembalikan uang yang telah dia gunakan untuk keperluan dia,” tegas Puazi.
Bahkan kata Pauzi, ada empat kegiatan yang tak ada sama sekali realisasinya atau sama dengan fiktif, pembelian Sepeda motor N MAX, MCK, Pajak Kegiatan dan Bibit Tanaman. Dengan jumlah Rp 129.600.000. Dalam laporan semua itu seratus persen dilaksanakan akan tetapi kenyataan fiktif alias tidak ada reaslisasinya.
“Berbagai cara sudah kami lakukan, baik secara mediasi dibtingkat Dusun dan Kecamatan akan tetapi, tidak juga ada penyelesaian. Namun, pada saat kami melaporkan kasus dugaan kegiatan fiktif itu ke Mapolres Bungo, barulah mantan PJs Rio itu mengembalikan uang hanya sedikit,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ansori R, wakil Ketua BPD Tebing Tinggi Uleh, kasus kegiatan fiktif sudah secara resmi dilaporkan ke tipidkor Polres Bungo. Tujuan tak lain, agar perbuatan ini tak lagi terulang di kemudian hari oleh siapapun.
“Selaku BPD kami hanya ingin, uang milik Dusun itu segera dikembikan secepatnya, karena kami tak ingin masalah ini berlarut-larut. Karena uang itu ada uang negara jadi segeralah dikembalikan,” kata Ansori.