Rumah Gedang Tahun 1941, Simpan Sejarah Peradaban Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Saat awak media menelusuri Hikayat Rumah Gedang yang berdiri pada tahun 1941 yang silam, yang berlokasi di Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, disambut oleh M.Saman (60) Ahli waris yang juga mantan Kades Priode 2009 – 2014 Desa Dusun Baru.

M.Saman mengatakan, bahwa semua peninggalan Adat Budaya yang merupakan warisan untuk sekeluarga saat ini masih tersimpan, terawat dengan baik.

Namun sangat di sayangkan tidak adanya perhatian dari pihak pemerintah setempat, baik tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Semua bukti sejarah dan peninggalan di Rumah Gedang ini, masih terjaga dengan baik secara mandiri oleh pihak keluarga selaku ahli waris, beberapa warisan budaya yang ada seperti jenis Sunting Pengantin Perempuan.

Baca Juga :  Kasus Hubungan Terlarang Dua Oknum ASN Tebo, Ditangani Pihak Kepolisian

Bahkan sunting ini sudah pernah dibawa ke Jakarta untuk di perlihatkan pada pihak Pemerintah Pusat, namun hanya sebatas dilihat saja tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang ini.

” Untuk Pemerintah daerah (Pemda) Tebo sendiri sudah mengetahui, bahkan istri pak Bupati yang saat ini menjadi anggota DPR RI sudah beberapa kali datang melihat warisan adat budaya sunting pengantin tersebut,” beber M.Saman, kemarin.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Pohon Tumbang ke Jalan

Hal senada juga diungkapkan oleh Mail yang juga ahliwaris dan sekaligus Keponaan dari M.Saman, bahwa di Rumah Gedang yang ditempati keluarga besarnya, berdiri sejak tahun 1941 sebelum indonesia merdeka. Bentuk arsistekturnya masih utuh dan terawat dengan baik.

“ Rumah Gedang itu masih terjaga dengan baik , hanya saja karena ukuranya besar dengan lebar 9 m dan Panjang 16 m, kondisi atap dan warna dindingnya sedikit memudar. Maklum biaya perawatan Rumah Gedang yang merupakan Warisan Budaya adat
ini secara mandiri, ” terang Mail.