SIDAKPOST.ID, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi rivalitalisasi pembangunan Asrama Haji tahun ajaran 2016-2017 ke Kejati Jambi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengembangan asrama haji di provinsi Jambi merugikan negara sebesar 11,7 miliar lebih hal ini diketahui dari hasil audit yang dilakukan BPKP perwakilan Jambi.
Dalam perss release di Mapolda Jambi direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak 5 bulan lalu.
BACA JUGA : Gila.! Gegara Nafsu Nirahi, Ayah Ini Perkosa Anak Kandung
Ada tujuh tersangka yakni mantan kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Taher Rahman, Tenri, Desman, Edo, Bambang, Johan dan Eko.
Dari hasil penyelidikan itu banyak ditemukan kejanggalan dalam pembangunan yang akan menjadi salah satu ikon Provinsi Jambi.
” Di luar memang tampak bagus, tapi kondisi di dalam asrama sangat memprihatinkan, dan banyak yang belum bisa digunakan,” tutup Thein Tebaro seperti dilangsir potret.co.id.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
BACA JUGA : Riduwan Ibrahim Bakal Duet dengan Jumiwan Aguza
” Hari ini 7 tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut hukum,” ucap Thein Tebaro. (RED)