Bandar Narkoba Asal Tebo, Akui Dapat Barang Dari Warga Binaan Lapas Bungo

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.IK, Saat Jumpa Pers, Jumat (22/02/2019) kemarin.

SIDAKPOST.ID, TEBO – Ada yang menarik dari penangkapan 5 Kawanan penyalahgunaan dan bandar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Tebo, Rabu (20/2) di area PT.SKU devisi 4  Desa Betung Berdarah Barat, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Betapa tidak, selain salah satu diantara mereka inisal RL (16) dibawah umur, ada juga pengakuan menarik dari tersangka EL (35) bahwa narkoba didapatkannya dari warga binaan Lapas Kelas II Muara Bungo. Selain tersangka EL dan RL, ada tiga tersangka lain yakni, SH (27), MS (30) dan AD (36) tahun.

BACA JUGA :  5 Kawanan Bandar Narkoba Dibekul Polisi

Baca Juga :  Koptu Napoliontri Handiri Pencabutan Nomor Urut Rio Pekan Jumat

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, S.IK dalam jumpa pers di Mapolres Tebo, Jumat (22/02) kemarin, bawah dari kelima kawanan penyalahgunaan dan bandar yang berhasil diamankan petugas, ada satu diantara mereka adalah bandar.

“Dari lima kawanan penyalahgunaan narkoba itu, EL (35) warga Desa Betung Berdarah Timur itu adalah bandar narkoba. Pengakuan EL, narkoba itu dia peroleh dari warga binaan Lapas Muara Bungo,” ucap Kapolres Tebo, Jumat (22/2)

Lanjut Kapolres, EL juga mengaku bahwa barang haram itu, dia peroleh dari warga binaan lapas Muara Bungo dengan cara pesan lewat ponsel.

Baca Juga :  Tim Riduwan Ibrahim Kembalikan Formulir ke DPC Gerindra Bungo

“Hasil introgasi tersangaka EL mengaku sudah dua kali membeli barang itu dari warga binaan yang dia sendiri tidak kenal. Namun, kasus ini akan terus kita kembangkan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo, Rahnianto dikonfirmasi lewat ponsel pribadinya oleh sidakpost.id, Sabtu (23/02) malam mengatakan, kalau memang apa yang diakui oleh tersangka EL itu benar, bahwa ada warga binaan Lapas Muara Bungo terlibat maka dalam kasus narkoba silahkan di proses secara hukum.