SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum periode Juni hingga Oktober 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara pemusnahan di gelar di halaman kantor Kejari Bungo, Senin (12/10/2026).
Barang bukti tersebut di antaranya kasus narkotika, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik SH,.MH, diwakili Kasi Pidum, Ivan Day Iswandi SH.,MH., serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, instansi terkait, dan para tamu uundangan.
Kasi Pidum yang juga Plt Kasi Barang Bukti, Ivan Day Iswandi, mengatakan, kasus narkotika paling mendominasi pada kemusnahan barang bukti tersebut.
Total nilai barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi Narkotika Jenis Sabu: 1.136,8 gram, Narkotika Jenis Ganja: 2,74 gram, Narkotika Jenis Ekstasi: 3,47 gram.
Selain narkotika, barang bukti lainnya beberapa unit timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, serta barang bukti terkait lainnya.
Ivan menekankan peran serta aktif semua elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Bungo dalam pengawasannya. Melihat kasus Narkotika mendominasi pada pemusnahan tersebut.
”Semoga acara pada hari ini bukan hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Ivan Day.









