SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Narkoba Polres Tebo kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di wilayah kecamatan Rimbo Bujang, tidak tanggung tanggung empat pelaku serta sabu berat 126,36 gram bruto diamankan, Rabu 15 Oktober 2025.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia membenarkan empat pelaku telah diamankan Satres narkoba Polres Tebo di kecamatan Rimbo Bujang.
Penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu sabu, mendapat informasi itu tim opsnal Sat narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
“Stelah dilakukan pengintaian sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap laki-laki inisial ES (29) bersama barang bukti sabu satu paket kecil di samu celana pelaku,” ungkap Ardimal, Kamis (16/10).
Pelaku ES kata Ardimal, adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Tidak selesai sampai disitu, tim melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lain yakni, insial IK (27), AF 21) dan AB (22) di lokasi berbeda.
“Hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, tim menemukan sabu dengan total berat mencapai 126,36 gram bruto, beserta alat timbang digital, plastik klip, uang tunai, dan empat unit telepon genggam, ” jelas Ipda Ardimal.
Dikatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 11 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 teteng narkotika dengan ancaman seumur hidup.
“Kami juga berpesan kepada masyakatat di setiap wilayah dalam kabupaten Tebo bila ada yang melihat transaksi narkoba segera lapor ke polsek terdekat, agar kasus yang sangat merusak generasi bangsa ini bisa kita tuntas sampai ke akar akarnya,” tegas Ardimal. (adl)