SIDAKPOST.ID, TEBO – Pengumuman bersama Kementerian Agama (Kemenag) Tebo, Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tebo dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Tebo menyepakati terkait besaran Zakat fitrah 1445 Hijriyah 2024 Masehi wilayah Kabupaten Tebo.
Per 1 jiwa Beras 2,5 kg, serta menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi masing-masing warga masyarakat, dinilai dengan uang sebagaimana harga pasaran beras sebagai berikut :
– Untuk Beras tertinggi Rp 50.000.-
– Untuk Beras menengah Rp 40.000.-
– Untuk Beras terendah Rp 35.000.-
Ketua MUI Kabupaten Tebo KH Rifa’i Ahmad dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, dirinya membenarkan adanya pengumuman bersama Kemenag Tebo, Pemda Tebo, MUI Tebo dan BAZNAS Tebo untuk besaran zakat fitrah 1445 hijriyah di Kabupaten Tebo.
” Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulanan Ramadan tetapi dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan, karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan,” ungkap KH Rifa’i Ahmad.
Imbuh Ketua MUI, penyerahan atau pembayaran zakat fitrah lebih baik diserahkan melalui Panitia penerima zakat fitrah di musholla atau masjid disekitar tempat tinggal warga, tujuannya agar akurat pada pembagian 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat dimaksud.
Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.
” Pendistribusian zakat fitrah yang telah dibayarkan oleh warga (wajib zakat fitrah-red), biasanya dilakukan selambat – lambatnya sebelum shalat idul fitri,” pungkas KH Rifa’i Ahmad. (asa)