SIDAKPOST.ID, TEBO – Zona oranye status Kabupaten Tebo saat ini dan dampak dari wabah Corona Kecamatan Rimbo Ilir termasuk tinggi penularan Virus berbahaya ini, sesuai data dan faktual yang ada terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 22 orang, dengan rincian meninggal dunia 5 orang dan 8 orang masih positif sedangkan yang sembuh 9 orang,
Menyikapi kondisi ini, Forkopimcam Rimbo Ilir kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bertempat di Aula Kantor Camat, yang diikuti oleh Camat Edi Sukarjo.SH, Danramil 416-07 Kapten Inf Wakhid Nurokhim, Kapolsek AKP Ibrahim,Kapus Sumian,SKM, Para Kades, Ketua MUI H.Setioko, Ketua Adat Zaenuri, Para Babinsa, Para BKTM dan Para Bidan Desa. Pada Selasa (18/05/2021).
Dalam Rakor ini disepakati yaitu :
1.Tidak diperbolehkan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pesta/Hajatan oleh Pejabat Desa Setempat serta pelaksanaan kegiatan Pesta/Hajatan terhitung mulai tgl 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
2.Kegiatan akad nikah diperbolehkan dengan catatan jumlah orang yang hadir paling banyak 10 hingga 15 orang.
3.Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/lehih dari 10 (sepuluh) orang.
4.Melakukan kegiatan penyemprotan pada rumah ibadah, fasilitas umum dan melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan terutama pada desa yang sudah terkonfirmasi Covid-19.
5.Melaksanakan protokol kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan Interaksi) dalam aktivitas sehari hari.
6.Apabila tidak mengindahkan hasil kesepakatan rapat Tim Gugus Tugas Kecamatan Rimbo Ilir, akan ditindak oleh yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.