2022 Penertiban Aset OPD Lotim Terus Dilaksanakan

L. Mustiarep, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur

Dia menambahkan untuk pemanfaatan aset ada di 2 tempat. Pertama adalah aset yang tercatat di OPD sebagai pengguna dengan target PAD. Dimana, OPD terkait sebagai pengguna yang memanfaatkan penyewaan dan menyerahkan uang sewa ke Kas Daerah. Kemudian yang kedua adalah yang tercatat di pengelola dibawah Sekda adalah pemanfaatan pegelola.

Seperti tanah pecatu eks Kepala Lingkungan (Kaling) misalnya yang tercatat di Kelurahan. Pihak aset berhak melakukan penyewaan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Tapi, uang hasil sewanya juga akan disetor sebagai Kas Daerah.

Dia berharap guna peningkatan PAD melalui pengelolaan Aset, di tahun 2022 antara target PAD dengan potensi harus sejalan. Mengingat selama ini target PAD yang ditetapkan didalam OPD tidak berdasarkan potensi pemanfaatannya.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Dukung Penuh Program Jaminan JKN-KIS

“InsyaAllah di tahun 2022 ini melalui pengelolaan barang di daerah kita ambil contoh Dinas Pertanian misalnya berapa banyak tanahnya? berapa kelas 1nya? berapa sewanya? ini kita akan selaraskan. Sehingga target PAD benar – benar sejalan dengan potensinya,” harapnya.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Pada Bank Jambi, Fraksi Gerindra ada 1 Tahapan yang Dilewati Pemprov

Menurutnya, darisanalah nantinya akan bisa ter evaluasi dan akan terbaca dengan jelas apa saja yang menjadi alasan jika PAD dari OPD tersebut targetnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

” Sekarang ini, kami sedang melakukan penertiban bersama semua OPD, mudah – mudahan bisa semakin lebih baik,” tutupnya. (gil)