Sebut Kasat, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Kasat. (asa)