SIDAKPOST.ID, PASAMAN BARAT – Keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di lokasi tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Jorong Ranah Penantian, Nagari Air Bangis, menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah nagari mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait masuknya tenaga kerja asing maupun lokal ke area tersebut.
“Pihak kita belum pernah menerima laporan terkait keberadaan tenaga kerja asing ataupun lokal yang bekerja di lokasi itu. Saat ini para pekerja asing tersebut masih berada di lokasi tambang,” ujar Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, pada Minggu (29/6).
Lebih lanjut, Ermonsyah mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tambang menunjukkan tanda-tanda perusahaan akan kembali beroperasi. Menurutnya, jumlah pekerja dan aktivitas yang terlihat di lapangan tidak sekadar pengecekan alat sebagaimana disebutkan oleh pihak PT GMK.
“Kita berharap agar kegiatan usaha di lokasi tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Karena setahu kami, visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Pihak imigrasi sendiri menyebut bahwa para WNA asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan tipe C.18, yang memang sah secara administrasi keimigrasian. Namun, visa tersebut tidak membebaskan mereka dari aturan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk dari manajemen PT Gamindra Mitra Kesuma dan Kantor Imigrasi setempat. (Rar)