SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP, Polres serta Koramil 05 Muara Tebo, dalam kondisi Tebo Zona merah, semakin getol menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (prokes).
Dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Bertempat di Simpang Tugu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (15/06/2021).
Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, bahwa Tim gabungan melakukan Razia dengan sasaran warga tidak memakai masker.
Seperti pengendara sepeda motor dan mobil serta tempat usaha yang tidak menyediakan sarana prokes, tujuan Razia ini agar masyarakat sadar mematuhi prokes guna mencegah merebaknya Covid-19.
”Kita gelar Ops ini secara berkelanjutan dan apalagi saat ini Tebo berstatus Zona merah kita harus getol Razia masker. Hari ini bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyediakan sarana prokes kita berikan pembinaan dan sanksi Adm maupun sanksi sosial lainnya, “ucap Taufik Khaldy.
Bahwa selama ini Ops Yustisi dilakukan, sambung Kasatpol PP, dengan payung hukum Perbub No 192 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.
“Dalam Ops kali ini sebanyak 33 Orang pelanggar yang terjaring, dengan rincian
25 orang disanksi lisan, 5 orang sanksi denda Rp 50 ribu perorang dan 3 sanksi tertulis,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, Ops Yustisi ini akan terus dievaluasi untuk kedepannya dan berikutnya kepada pelanggar, yang terjaring pada Ops Yustisi diterapkan sanksi tegas.
“Saat ini masih kurangnya kesadaran masyarakat di Tebo dalam menerapkan prokes, itu terbukti masih banyaknya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi. Diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari pendisiplinan ini sebagai bentuk new normal dalam aktivitas sehari-hari untuk pencegahan Covid-19,”harapnya. (asa)