Zona Larangan Digelar Pasar Beduk, Hindari Kemacetan Arus Lalulintas

Spanduk Tanda Zona Larangan, digelarnya Pasar Beduk atau berjualan, di depan Kantor Pos Rimbo Bujang/Foto : sidakpost.id (Amir)

SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan kesepakatan dari sejumlah elemen yang digelar dalam rapat di Kantor Lurah Wirotho Agung memutuskan, bahwa Pasar Beduk Rimbo Bujang pada tahun ini 1443 Hijriyah ditempatkan lokasinya di Komplek Taman Terpadu, depan Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Pada tahun – tahun yang lalu Pasar Beduk Rimbo Bujang saat itu pernah ditempatkan lokasinya di depan Kantor Pos Rimbo Bujang depan Pasar Sarinah, memicu dan mengganggu kelancaran arus lalulintas kendaraan yang melintas di jalan Pahlawan tersebut.

Hari ini Pengurus Pasar Beduk memasang Spanduk bertuliskan Zona Larangan digelarnya Pasar Beduk atau berjualan, di area depan Kantor Pos Rimbo Bujang, zona larangan ini demi kelancaran arus lalulintas kenderaan terutama pada sore hari menjelang berbuka puasa.

Baca Juga :  Pajero Tabrak Warung Pecel Lele Satu Tewas

Ketua Pasar Beduk Rimbo Bujang Budianto didanpingi Sekretaris Fajar Widyandoko saat dikonfirnasi menyebutkan, pihaknya membenarkan sudah memasang Spanduk tanda Zona Larang dibuka Pasar Beduk atau berjualan di depan Kantor Pos Rimbo Bujang.

“Berjualan lah ditempat yang sudah disediakan oleh Pengurus di Pasar Beduk Taman Terpadu dan lapak berjualan sudah diatur oleh Panitia, rencananya Pasar Beduk ini akan dibuka oleh Camat Rimbo Bujang, “terang Ketua Pasar Beduk, Budianto.

Baca Juga :  Pj Bupati Bachyuni Hadiri Rapat Piloting Program Pemberantasan Korupsi

Kepala Kantor Pos Rimbo Bujang Tanto Herdianto mengatakan, pihaknya sangat mendukung Pengurus Pasar Beduk yang memasang Spanduk Tanda Zona Larangan didepan Kantor Pos Rimbo Bujang.

“Pada prinsipnya kita mendukung, depan Kantor Pos menjadi Zona Larangan Pasar Beduk untuk berjualan, karena sudah menjadi keputusan dan kesepakatan pihak yang berkompeten,” ungkap Tanto Herdianto. (asa)