Zakat: Pilar Sosial dalam Islam

Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare Subagio Bagikan Zakat Konsumtif dari Baznas Kabupaten Bungo/Foto : sidakpost.id (jul)

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran yang sangat penting, baik secara spiritual maupun sosial. Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan zakat, Islam mengajarkan pentingnya berbagi kepada sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu.

Makna Zakat

Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh”, “suci”, dan “berkah”. Dalam pengertian syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim kepada golongan tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Meraih Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

Zakat berfungsi sebagai penyucian harta. Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim membersihkan hartanya dari sifat kikir dan keserakahan. Selain itu, zakat juga menjadi wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Jenis-jenis Zakat

Ada dua jenis zakat yang wajib diketahui oleh setiap Muslim:

  1. Zakat Fitrah
    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian kepada kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan bahagia. Besarnya zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok, seperti beras.
  2. Zakat Mal (Harta)
    Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, seperti hasil pertanian, perdagangan, emas dan perak, serta penghasilan lainnya. Harta yang wajib dizakati harus memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (dimiliki selama satu tahun).
Baca Juga :  Cara Agar Terhindar dari Sifat Riya

Golongan Penerima Zakat

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat: