“Kami menggap ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi sidang pleno dengan ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers Jakarta, dan ini sudah final. Karena ini murni adalah kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana dalam PPR yang kami keluarkan,” tegas Heru. (jnn/red)
Yudi Kresmen, Bebaskan Toro Dari Dakwaan JPU
Baca Juga
