Webinar UIN STS Jambi Tekankan Pentingnya Kompetensi Perpajakan bagi Lulusan Ekonomi Syariah

Tangkapan layar webinar UIN STS Jambi membahas integrasi kompetensi ekonomi syariah dan perpajakan untuk meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja. Foto: LPPM UIN STS JAMBI

Dalam pemaparannya, Dr. Umi Kalsum menjelaskan pentingnya memahami hubungan antara akad dalam transaksi ekonomi syariah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menyampaikan, analisis perpajakan harus dilakukan dengan memperhatikan jenis transaksi, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, serta dokumen pendukung yang diperlukan.

Sebagai contoh, pelaku usaha produk halal perlu memahami kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), memeriksa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila relevan, serta memastikan pencatatan transaksi dan kelengkapan dokumen dilakukan dengan baik.

Dokumen pendukung, termasuk bukti zakat, juga perlu dikelola sesuai ketentuan untuk menilai kemungkinan pengakuannya dalam aspek fiskal.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SDN 203/Simpang Sungai Rengas Disuntik Vaksin

Umi menilai, ekonomi syariah dan perpajakan memiliki kesamaan nilai, terutama dalam hal keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang disertai pencatatan transaksi secara jujur dapat mendukung pembiayaan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia berharap mahasiswa Ekonomi Syariah mampu mengembangkan keahlian profesional tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Kamadie Sumanda Syafis memaparkan kondisi penerimaan pajak di sejumlah negara Asia, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia, sumber penerimaan negara pada 2026, serta besarnya peran perpajakan dalam menopang pendapatan negara.

Baca Juga :  Murid TK dan SD di Perintis Bersukaria, Gelar Karnaval HUT RI Ke 74

Ia menjelaskan, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kamadie juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kepatuhan perpajakan merupakan dua hal berbeda, tetapi perlu dipahami secara bersamaan oleh lulusan Ekonomi Syariah.