SIDAKPOST.ID, TEBO – Warning Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, pegawai negeri sipil atau ASN di Instansi manapun bekeja yang bertugas melayani masyarakat dan begitu juga petugas lainnya yang berprofesi sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan coba – coba melakukan pungutan liar (pungli) saat melayani masyarakat.
Pungli apapun bentuknya yang bertentangan dengan prosdural dan peraturan perundangan yang berlaku,
apabila korbannya melapor ke Polisi atau Tim Saber Pungli akan ditindaklanjuti dan diproses hukum.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tebo AKP Agung Purwanto didampingi oleh IPTU M. Aif
dan IPDA Muslim, pada saat gelar pembinaan dan penyuluhan (binluh) tentang saber pungli, bertempat di Kantor Lurah Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah, Kamis (12/03/2020).
Tim Saber Pungli AKP Agung Purwanto yang juga Kasat Binmas Polres Tebo, dihadapan para Staf atau Petugas Kelurahan Muara Tebo mewarning jangan coba – coba melalukan Pungli dalam bentuk apapun saat melsyani madyarajst melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan coba – coba melakukan Pungli dalam bentuk apapun pada saat melayani masyarakat, pungutan diluar prosdural tanpa ada aturannya itu benar – benar melanggar hukum yang berlaku,” ujar AKP Agung Purwanto.
Lurah Muara Tebo Mawardi pada kesempatan ini mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Tebo, yang sudah memberikan petunjuk dan peringatan tentang pungutan liar.
” Petunjuk dan warning dari Tim Saber Pungli Tebo, akan kami jadikan acuan dalam kinerja melayani masyarakat,” ujar Lurah. (asa)