SIDAKPOST.ID, TEBO – Wabah Virus Corona yang tak kunjung sirna dan untuk menyikapi kondisi sekarang ini Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, telah menyampaikan instruksi kepada semua Pemerintah Desa (Pemdes), tentang larangan pesta hajatan warga dan kegiatan lainnya yang mendominasi keramaian orang banyak serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19, mulai bulan Januari 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Tiga Pilar Pemdes Giri winangun yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa, berhasil mengingatkan dan memberikan pengarahan dan akhirnya membatalkan rencana pesta hajatan Sunardi warga setempat, yang merencanakan akan menggelar Pesta hajatan keramaian perkawinan anaknya pada hari ini 22 Januari 2021, mengingat wabah Virus Corona belum berakhir
Babinsa Sertu Daryono Koramil 416-07/ Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir dikonfirmasi menyebutkan, bahwa berkat sinergitas tiga pilar berhasil
mengingatkan dan menyadarkan Sunardi untuk membatalkan niatnya melaksanakan pesta keramaian perkawinan anaknya.
Setelah diberikan nasihat Sunardi pun menyadiri menggagalkan rencana pesta kemeriahan anaknya, hanya cukup melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Rimbo Ilir pada hari ini.
” Mari patuhi protokol kesehatan dan gunakan masker saat keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan massa,” Tutup Babibsa Sertu Daryono, Jumat (22/01/2021). (asa)