Petikan putusan MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
” Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dasar putus MA tersebut Kejari Tebo melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tandasnya. (adl)