Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, Akhirnya Dieksekusi Kejari

Saat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo menyerahkan terdakwa Syamsu Rizal kepada pihak lapas kelas 2 muara Tebo, yang langsung di terima oleh Kalapas Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

Petikan putusan MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

Baca Juga :  Gawat.!! 7 Ekor Sapi Bali Milik Petani di Tebo, Disikat Maling

” Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dasar putus MA tersebut Kejari Tebo melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tandasnya. (adl)