SIDAKPOST.ID, TEBO – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan eksekusi terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal (Iday), hal Ini diungkaokan oleh Jepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta, Sabtu (01/06)2024).
Kajari Tebo menyebutkan bahwa yang bersangkutan kooperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan, serta dilakukan eksekusi di Tebo.
Ketika ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari mengatakan tidak ada dan yang bersangkutan kooperatif.
” Terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB, selesai dieksekusi terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukuman,” terang Kajari Ridwan Ismawanta.
Imbuh Kajari, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal tersandung kasus pengerusakan hutan pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jumat 28 Mei 2021 lalu, Iday divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
” Putusan majelis hakim tersebut, maka JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Pada Rabu 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno,” sebut Kajari lagi.
Dikatakannya, bahwa Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.