Menurut Ashadi Ikhsan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Mereka hanya bermodalkan kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum dan mendatangi kepala desa, sekolah, serta instansi lainnya. Tindakan ini membawa imbas tidak baik terhadap citra wartawan di Gresik, termasuk yang sudah terverifikasi.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Sedangkan yang dari Gresik belum ada laporan.
Nurul Yatim menambahkan, lokakarya ini memberi manfaat bagi para kepala desa. “Mereka jadi tahu, mana media abal-abal, mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (zek)
Sumber : Dewan Pers