Tebo  

Waduh Ngeri.!! Polisi Ultimatum, Pelaku Karhutla Dipenjara 15 tahun

SIDAKPOST.ID, TEBO – Upaya untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengingatkan masyarakat apalagi pada momen memasuki musim kemarau.

Seperti yang dilakukan oleh Aipda Dadan Juanda Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo terus gencar mengingatkan kepada warga binaannya, untuk tidak membuka atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara dibakar. Sosualisasi bertempat di Desa Giriwinangun, Kecaatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

” Jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, jangan membakar sampah sembarangan tempat dan apa lagi dekat pemukiman karena dapat
menimbulkan kebakaran lingkungan, “Kata Bhabinkantibmas Aipda Dadan Juanda, Kamis (04/03/2021).

Baca Juga :  Nekad, Maling di Tebo Bobol Diding Alfamart

Sambung Aipda Dadan, warga terkadang mencari mudahnya saja yaitu membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar yang kerap terjadi pada musim kemarau, sehingga dapat memicu timbulnya kebakaran yang luas, yang mengancam kehidupan dan merugikan harta benda.

Baca Juga :  TingkatKan Keamanan Desa, Babinsa 07, Sarankan Warga Hidupkan Poskambling

” Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, “jelas Aipda Dadan. (asa)