SIDAKPOST.ID, TEBO – Surat Edaran (SE) Forkopimcam Rimbo Bujang bernomor 441/316/Kesostramtibum/2021, didukung Perpres No 14 Thn 2021 pasal 13 A (4) dan hasil Rakor Forkopimcam, Kapus, LAM Rimbo Bujang,Para Kades/Lurah lingkup Rimbo Bujang, Kamis 23 September 2021. Bertempat di Aula Kantor Camat, menghasilkan
kesepakatan bersama.
1.Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi (adm) harus sudah divaksinasi, dengan membuktikan Kartu/Sertifikat Vaksin.
2.Penundaan atau penghentian prmberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
3.Pemberlakuan denda.
4.Masyarakat yang akan melakukan pesta diharuskan sudah mengurus perizinan, minimal H -7 sebelum hari H dan telah melakukan Vaksinasi.
5.Warga yang akan mengurus Surat Nikah harus mekampirkan Kartu/Sertifikat Vaksin.
6.Para guru TK, PAUD, SD, MI, SLTP, MTs, SLTA, MAN, yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dan murid berumur 12 s/d 18 tahun, diharuskan sudah melaksananakan Vaksinasi.
7.Surat penundaan divaksinasi harus berdasarkan rekomendasi dari dokter, bukan atas petmintaan sendiri.
Camat Rimbo Bujang Richi Shaputra,S. STP dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, pihaknya membenarkan Forkopimcan telah mengeluarkan Surat Edaran dan disampaikan ke setiap Kades dan Lurah lingkup Rimbo Bujang. Surat Edaran berdasarkan Rakor bersama pemangku kepentingan, serta lintas sektoral yang ada.
” Adapun Surat Edaran Forkopimcam dimaksudkan guna mengedukasi warga masysrakat untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19, agar pencapaian sasaran Vaksinasi tercapai di Rimbo Bujang, dengan jumlah penduduk tak kurang dari 68.000 jiwa dan mobilitas masyarakatnya cukup tinggi,”tegas Camat Richi, Kamis (30/09/2021).