– Pembangunan pusat pelayanan terpadu, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
– Gerakan masyarakat dan media anti pornografi dan pornoaksi.
– Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak. (red)