“Dari tangan RZ kami menyita 2 buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” Tambah Kapolres
Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan
“MDL berhasil kita tangkap di salah satu Apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat.
“PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia. Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (red/jnn)