Ulah Nafsu Birahi Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Entah apa yang ada dipikiran laki-laki inisial KR (30) warga Dusun Guntung Kecamatan Tabir, Kebupaten Merangin ini, pasalnya ia tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja, Bunga (14) di salah satu kebun karet depan rumah korban, Selasa (28/5/2017) kemarin pukul 20.00 Wib.

Dengan rayuan setannya pelaku berhasil membujuk rayu korban akibatnya terjadilah persetubuhan layaknya suami istri disalah satu kebun karet depan rumah korban, di RT 14 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir.

Berdasarkan keterangan dari bapak korban, bahwa pada tanggal 28 Mei 2017, sepulang dari kebun, anaknya tidak ada lagi didalam rumah. Hingga keesokan harinya anaknya tak juga kunjubg pulang, pada hari senin 29 Mei 2017, Adam melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabir.

Baca Juga :  Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Bungo Tewas Ditangan Polisi

“Anak kami sudah dibawa kabur oleh pelaku ke Sungai Aur Desa Kilo Limo. Merasa tak senang bapak korban membawa pelaku ke Mapolsek Tabir, “Ujar Adam Ayah Korban.

Kapolres Merangin AKBP, Aman Guntoro, S.IK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus, SE membenarkan telah menahan tersangka KR, karena telah melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur.

“Benar pelaku inisial KR sudah kita amankan karena telah melakukan tindak pidana, melanggar pasal, 81 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan cara melakukan persetubuhan anak dibawah umur,”Paur Humas Ipda Sitorus.

Baca Juga :  Kasus WS Hamili Anak Dibawah Umur, Dilimpahkan Ke Kejari Tebo

Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju lengan panjang warna krem motif hitam, satu lembar celana dalam warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam.

“Kini pelaku bersama barang bukti kita amankan diamankan di Mapolsek Tabir guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk di persetubuhan terancam hukuman minimal lima tahun penjara, “pungkasnya. (sarf)