Uang Proyek Tersisa Rp 3 Miliar

Masih saksi dari PHO, Hendri menjelaskan kenapa tidak adanya pemeriksaan pengaspalan jalan biak di Paket 10 dan paket 11 itu. Dia mengaku bahwa saat itu sedang ada penyidikan, karena pekerjaan bermasalah.

“Dua proyek jalan itu tidak pernah di periksa, Karena info proyek jalan itu sedang pemeriksa oleh Kejagung,” katanya.

“karena Ada pemeriksaan kejagung membuat pekerjaan itu belum selesai, sebelum perkara itu sampai kejaguny Sudah ada perintah untuk melalakukan pemeriksaan tapi. tidak di kerjakan,” ungkapnya.

Mengejutkan keterangan yang di sampaikan oleh Hadi, dia mengatakan ke dua proyek tersebut tidak ada uji kelayakan.

Baca Juga :  Wagub Sani Hadiri Wisuda Tahfidz Qur’an Ke-IV Diniyyah Al-Azhar

“Tidak ada uji kelayakan. Cuma yang di periksa hanya lebar dan panjang, seharusnya ketebalan aspal juga harus di periksa untuk memastikan kekuatan jalan itu,” ungkap Hadi.

Zainal Abbas yang saat itu menjabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Tebo dalam catatan miliknya dia memaparkan nilai proyek untuk keduanya cukup besar.

“Peket yang di cairkan 10. Rp 59 M, kalau Paket 11 Rp 29 m, pencarian dilakukan sebanyak tiga kali, Itu saya cairan adanya surat permintaan pembayaran, sama nilai kontrak, sarat pajak,”katanya.

Baca Juga :  Heboh! Warga Merangin Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Jaksa penuntut umum menanyakan apa landasan pencarian ada proyek pengaspalan jalan tersebut selaian surat permintaan pembayaran, sama nilai kontrak, sarat pajak.

Lantas Zainal Abbas menerangakan pada tahun 2013 ada perintah pencarian dari kepala daerah (Bupati Tebo, Red).

“Pencarian pertama itu berdasarkan surat keputusan Bupati, pertama yang saya cairkan untuk paket 10 itu sebesar Rp 15 miliar, dan Paket 11 Rp 2,3 Miliar, berhubung berkas pencarian lengkap, ya saya cairkan,” katanya.