Uang Proyek Tersisa Rp 3 Miliar

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Empatn terdakwa korupsi proyek pengaspalan jalan paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo, Musashi Barata, Ir Saryono, Ali Arifin, dan Deni Priswardana kembali duduk di kursi persidangan.

Sidang yang di ketuai majelis Hakim Yandri Roni itu beragebdakan mendengarkan keteranan saksi, Kali ini Jaksa penuntut Umum Menghadirkan Tim Provisional Hand Over (PHO), dalam pengerjaan tersebut.

Dalam kesaksianya Zainal Abidin menerangkan bahwa ada dua PT yang mengerjakan Proyek itu.

“Yang Paket 10 mengerjakan PT Rimbo Peraduan, sedangkan Paket 11 adalah PT Bunga Tanjung Raya,” katanya, Senin (2/11).

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Balita di Tebo, 16 Adegan Diperankan

Dia juga mengaku bahwa semua pekerjaan tidak ada pengujian kualiatas jalan Karena telah menjadi kebiasaan.

Tim PHO tidak ada melaksanakan pemeriksaan lapangan. PPK juga tidak meminta untuk diperiksa.” Akunya

“Ruas Jalan yang di kerjakan baru sekitar 70%. Dan saat itu tidak ada pengerjaan lanjutan,” tegasnya.

Sementara Heri Dedi mengungkapkan pekerjaan Paket 10 dan paket jarang melakukan pengawasan , namun pada saat pengawasan dia tidak pernah bertemu dengan para terdakwa.

“Pengawasan lapangan di paket 11, terbilang jarang, Cuma 10 kali di periksa dalam kurun waktu satu tahun, seharusnya setiap perkembangan jalan harus di periksa setiap waktu,”paparnya

Baca Juga :  Unggul 10.283 Suara, Pemuda Desa Bersama Abdullah Sani Optimis Haris – Sani Memenangi PSU 88 TPS

Saat di Tanya Jaksa apakah dia pernah berkomunikasi dengan terdakwa? Lantas Heri menjawab ada.

“Cuma ketemu Pak Musasi. Selain itu tidak ketemu, itupun bertemunya bukan saat melakukan pemeriksaan,” sebutnya.

“Saya bertemu dengan Pak Musasi karena dia itu direktur PT Bunga Tanjung Raya, sebab Paket 11 yang mengerjakan PT itu, “ kata Heri saat menjawab pertanyaan Jaksa.