Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini berharap bahwa ini adalah solusi akhir, sehingga tidak ada konflik lanjutan setelah proses pengukuran ini. Tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang meng-klaim lahan sepihak dan melakukan hal-hal yang inkonstitusional.
Karena kesepakatan yang dihasilkan bersama Menteri ATR/BPN telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang panjang dan komprehensif.
Baca Juga : BKKBN Gelar Workshop Diseminasi Studi Kasus Pembelajaran Stunting Tingkat Provinsi Jambi
“Ini bukti negara hadir dalam proses penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, dan kehadiran kami disini untuk mengamankan keputusan yang telah disepakati bersama tersebut,” tambah Edi.
Pada kesempatan yang sama Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, yang juga ikut turun ke lokasi PT BSU menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mengawal keputusan negara agar sesuai dengan kesepakatan bersama Menteri ATR/BPN dan tidak salah tempat.
Baca Juga : Tiga Pelaku Perampokan Bersenpi di Muaro Jambi, Dibekuk Polisi di Sumsel
“TNI dan Polri akan mengawal SAD 113 kembali ke lokasi Peta Survei Mikro, kami akan memastikan tempat dan orang-orangnya sesuai SK Gubernur,” terang Supriono.