“Saat ini pelaku langsung diperiksa intensif, berikut dengan saksi juga dilakukan secara maraton. Untuk sementara pasal yang dikenakan 338 terkait pembunuhan, dan sudah dapat dipastikan pelaku PDTH, karena melanggar kodek etika anggota Polri,” tandasnya. (gil)
Tragis, Anggota Polres Lombok Timur Ditembak Rekan Satu Profesi
