Camat Rimbo Bujang Sukiman,SP,MM mengatakan,pihaknya sangat mendukung adanya pernyataan sikap dari elemen masyarakat dan lintas agama terkait penolakan radikalisme dan terorisme.
”Saya instruksikan kepada para Kades/ Lurah untuk memantau memo memonitoring warga atau tamu yang keluar masuk diwilayahnya dan wajib lapor 1 X 24 jam, warga secara individu atau kelompok yang melaksanakan kegiatan agama yang menggunakan pembicara atau Dai dari luar daerah agar melaporkan ke Forkopimcam dan mengaktifkan Pos kamling Ronda malam untuk menjaga Kamtibmas,”Tutur Camat.
Danramil 416-07/ Rimbo Bujang Kapten Caj Sugianto, sangat setuju digelarnya pernyataan sikap oleh elemen masyarakat dan tokoh agama penolakan radikalisme dan terorisme.Diketahui Radikalisme bertujuan menghancurkan NKRI dan Terorisme benar-benar melanggar hukum serta wajib ditolak oleh elemen anak bangsa.
”Kita semuanya sepakat sebagai anak bangsa siap mempertahankan NKRI dan NKRI harga mati, mari kita perkokoh persatuan dan kesatuan serta menciptakan wilayah yang kondusif,” tegas Danramil.
Pernyataan Sikap menolak Terorisme dan Radikalisme disampaikan oleh H.M.Fadil mewakili lintas agama dan Pernyataan Sikap oleh elemen masyarakat Rimbo Bujang, diakhiri Poto bersama dengan memajangkan Spanduk bertuliskan ” Idonesia Negeriku, Pancasila Dasar Negaraku, NKRI Harga Mati, Radikalisme Dan Terorisme Musuh Bersama”. (asa)