SIDAKPOST.ID, JAMBI – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat PT. Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indicator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.
Salah satun parameter dalam pelayanan santunan yakni, target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia adalah 3 hari.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.
PT. Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu menyelesaikan santunan nol hari kepada ahli waris korban kecelakaan .
“Kami terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan mimpi kami yang menjadi kenyataan,”katanya.
Dikatakan, kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo dengan Mobil Toyota Fortuner di jalan lintas Sumatera KM 31 Arah Bangko.
Tepatnya, depan Kantot Camat Pelepat Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo terjadi pada pukul 07.45 pagi hari, Jasa Raharaja Perwakilan Muara Bungo menyelesaikan santunan kepada ahli waris dalam nol hari.
“Penyelesaian santunan nol hari kepada ahli waris artinya, kami berusaha menyerahkan santunan kepada ahli waris dalam waktu hari yang sama dengan hari kecelakaan/meninggal dunia korban,”ucapnya.