Timgab TNI-Polri dan PPH ABT, Patroli Titik Api di Pemayungan

Timgab TNI-Polri berada di Sumay, memadamkan api yang membakar area lahan konsesi PT ABT. Foto : sidakpost.id/Amir. Biro Tebo

“Jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara dibakar, pelaku pembakaran hutan dan lahan dipidana kurungan penjara dan denda sejumlah uang, ” terangya. (asa)