SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan (Timgab) Polres Tebo hari ini melakukan penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) yang sudah meresahkan masyarakat, bertempat di Dusun Bungkal Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Sabtu (30/03/2024).
Timgab terdiri dari Polres dan sejumlah instansi terkait usai menggelar Apel di Mapolres Tebo yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Dastu Gustiawan, selanjutnya Timgab bergerak menuju lokasi Peti.
Di Lokasi ini Timgab berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rakit, engkol mesin dompeng, paralon, selang spiral, karpet, dulang, dan kipas besi mesin dompeng. Ada 12 unit rakit Peti yang ditinggalkan pemiliknya dengan berbagai perlengkapan Peti yang ada didalamnya.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Dastu Gustiawan menyebutkan, Timgab melakukan penindakan aktivitas Peti yang ada di Dusun Bungkal Muara Tebo.
Terima kasih kepada seluruh Tim yang telah berpartisipasi dalam penindakan Peti hari ini, langkah ini adalah bagian dari komitmen Polres Tebo untuk menjaga lingkungan dan keamanan masyarakat.
” Barang bukti yang berhasil diamankan akan ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo, Polres Tebo akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Peti, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tebo,” tegasnya. (adl)